Dana Operasional RT di Penajam Paser Utara Naik 100 Persen

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 17 September 2019 | 17:21 WIB
Dana Operasional RT di Penajam Paser Utara Naik 100 Persen
Ilustrasi dana operasional. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai 2020 menjadi Rp 2 juta per bulan atau mengalami kenaikan 100 persen dari sebelumnya yang hanya Rp 1 juta per bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Dul Azis mengatakan, kenaikan dana operasional RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan akan mulai disalurkan pada 2020.

"Dana operasional RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara akan dibayarkan sebesar Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta per bulan mulai 1 Januari 2020," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai hak para Ketua RT di daerah itu.

Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Dikepung Asap Kebakaran Hutan

Penyusunan regulasi menyangkut hak para Ketua RT tersebut, menurut Dul Azis, sudah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ia menargetkan pada 2020 sebanyak 715 RT di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menerima dana operasional sebesar Rp 2 juta dari sebelumnya yang hanya Rp 1 juta perbulan.

Sebelumnya pada pertemuan Ketua RT dengan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada April 2019, ratusan Ketua RT menyampaikan usulan kenaikan dana operasional yang selama ini hanya Rp 1 juta per bulan.

Ratusan Ketua RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mengusulkan kenaikan dana operasional sesuai upah minimum kabupaten atau UMK di daerah itu, yakni Rp 3,1 juta per bulan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Abdul Gafur Mas'ud menyatakan kenaikan dana operasional RT tidak menjadi masalah sepanjang kemampuan APBD mencukupi, dan kenaikan dana operasional RT dapat dilakukan dengan besaran Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga: Jadi Ibu Kota Negara, Spekulan Tanah Teror Penajam Paser Utara

Kenaikan dana operasioal RT itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan peran RT di wilayah masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI