Suara.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengkonfirmasi terkait dengan adanya pemberitaan warga Amerika Serikat yang meninggal karena menggunakan rokok elektrik atau Vape.
Ketua APVI Aryo Andrianto menegaskan, bahwa berita meninggal dunia beberapa orang di Amerika itu karena korban mengkonsumsi THC oil yang berkadar tinggi yang dijual secara ilegal atau black market di Amerika.
"Pemberitaan itu kami konfirmasikan kepada Asosiasi Vape di seluruh dunia. Dan kami sekali lagi mendapatkan penjelasan bahwa kasus itu terjadi di Amerika dan benar adanya tetapi bukan karena liquid vape yang normal/legal/yang biasa digunakan oleh umumnya pengguna vape atau vapers," kata Aryo dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).
Aryo menjelaskan, THC oil adalah unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja. Zat ini yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Korban Meninggal di AS Terkait Penggunaan Rokok Elektrik Bertambah 1 Orang
"Dan ada juga ditemukan kandunganya terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat alat vape yang biasa digunakan. Artinya ini kasuistis," jelas dia.
Aryo menambahkan, pihaknya selalu mengkonsultasikan kegiatan industri vape kepada pemerintah sehingga menimbulkan ketenangan pada masyarakat.
Dengan kejadian ini, Aryo pun mengimbau, kepada semua pihak agar waspada dengan bahaya narkoba lewat media vape, bukan vape itu sendiri.
"Kami selaku asosiasi telah bersedia membantu semua pihak dan bekerja sama dengan pihak terutama pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba baik lewat media vape maupun media apapun. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warganegara yang baik," tandas dia.
Baca Juga: Lembaga Kesehatan AS Minta Masyarakat Jauhi Penggunaan Rokok Elektrik