Kementan : Tak Ada Ruang bagi Oknum yang Selewengkan Alsintan

Selasa, 17 September 2019 | 08:47 WIB
Kementan : Tak Ada Ruang bagi Oknum yang Selewengkan Alsintan
Bantuan alat dan mesin pertanian. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, pihaknya tak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyewelengkan, menjual, atau meminta mahar bantuan alat mesin pertanian (aslintan). Selama ini Kementan pro aktif dengan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian dan TNI dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan alsintan di petani.

"Kami sudah menyebarkan surat imbauan ke dinas pertanian seluruh provinsi dan kabupaten tentang optimalisasi pengelolaan bantuan alsintan pemerintah. Kami akan tindak keras kepada oknum yang menjual alsintan," ujar Direktur Alsintan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Andi Nur Alam Syah, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Ia mengungkapkan, dalam pengelolaan alsintan, ada lima hal penting yang telah Kementan sampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten. Pertama, alsintan bantuan pemerintah pada dasarnya untuk seluruh petani agar mampu meningkatkan produksi pangan.

Kedua, lanjutnya, kelompok sasaran penerima alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian, serta diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.

Baca Juga: Percepat Target Produksi, Kementan Terapkan Teknologi 4.0

"Ketiga, dalam pengelolaan alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibandingkan harga yang berlaku, sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya," bebernya.

Keempat, Andi Nur Alam menegaskan, bantuan diberikan secara "gratis" tanpa dipungut biaya oleh siapapun. Apabila ditemukan ada oknum yang melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.

"Kelima, oleh karena itu, Kementan minta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Muhammad Ashar membantah adanya tudingan sejumlah masyakarat tertentu bahwa terdapat pungutan atau pembayaran mahar untuk mendapatkan Alsintan bantuan pemerintah.

Menurutnya, sejauh ini penyaluran alsintan bagi kelompok tani di Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan prosedur tanpa adanya pungutan biaya.

Baca Juga: Kementan : Petani Rugi Bila Tak Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

"Tidak ada itu pembayaran mahar. Banyak yang tertipu, jual nama orang dinas. Tidak pernah ada yang namanya mahar," tegasnya.

Ashar menyatakan, jika menemukan adanya pembayaran mahar bantuan alsintan di lapangan, justru pihaknya akan menindak tegas. Pemerintah sangat pro aktif dalam mengoptimalkan bantuan alsintan untuk benar-benar meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani.

"Jika ada oknum yang permainkan (jual) bantuan alsintan, silakan laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas dan tidak segan melaporkan penyelewangan bantuan ini ke ranah hukum," ujarnya.

"Karena ini, tindakan yang merugikan negara dan mencederai bahkan merusak program Kementerian Pertanian untuk kemajuan pertanian dan petani itu sendiri," pintanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI