Menhub: Ganti Rugi Pembatalan Penerbangan Akibat Kabut Asap Belum Bisa

Senin, 16 September 2019 | 19:48 WIB
Menhub: Ganti Rugi Pembatalan Penerbangan Akibat Kabut Asap Belum Bisa
Menhub Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa penerbangan di Indonesia dibatalkan atau tertunda (delay) karena kabut asap yang terjadi di sejumlah tanah air, salah satunya di Pontianak. Hal ini tentunya membuat masyarakat rugi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kabut asap tersebut merupakan salah satu kejadian yang luar biasa atau bisa dikatakan tak diperkirakan. Dengan begitu, masyarakat tak bisa mengajukan ganti rugi uang kembali apabila maskapai membatalkan penerbangan.

"Kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan, karena penerbangan pada dasarnya siap untuk terbang tapi karena ada alam yang tidak memungkinkan sehingga kita tidak bisa mengatakan ini kesalahan dari maskapai," ucap Budi Karya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Budi Karya menuturkan, tak hanya masyarakat yang dirugikan, tapi maskapai juga dirugikan dari pembatalan penerbangan akibat kabut asap tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Hutan, Penerbangan Nunukan - Tarakan Ditutup

"Pasti ada kerugian karena ada delay kan. Delay itu bagi penerbangan itu kerugian. Kalau delaynya lebih dari 2 jam itu kan mereka harus membatalkan ya. Ada kerugian tapi belum tahu berapa jumlahnya," jelas dia.

Menurut Budi, tak ada cara dari perhubungan untuk mengatasi pembatalan penerbangan akibat kabut asap tersebut. Salah satunya cara, lanjut dia, mematikan titik api yang membuat kabut asap.

"Pengalaman kita asap ini tidak lama ya tapi jangka panjang ya enggak ada satu instrumen yang bisa menyelamatkan satu kepekatan atau feasibility yang signifikan gitu jadi harapannya kita memang ingin cara penyelesaian tidak adanya pembakaran hutan itu," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI