Suara.com - Tiga orang dilaporkan tewas dan sebagian lainnya luka-luka dalam insiden kecelakaan tunggal sebuah mobil minibus jenis APV di KM 36+600 Tol Jagorawi, kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Informasi sementara jumlah korban yang meninggal dunia ada tiga orang dan saat ini jenazah dievakuasi ke RSUD Ciawi," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, Minggu (15/9/2019).
Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti mengatakan, kecelakaan tunggal di Km 36+500 (B) Jalan Tol Jagorawi arah Jakarta, terjadi sekitar pukul 08.10 WIB.
"Penyebab kecelakaan ditenggarai akibat pecah ban belakang," kata Irra dalam keterangannya yang diterima Suara.com.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, 3 Orang Tewas dan 6 Luka-luka
Adapun kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut adalah kendaraan Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH yang berangkat dari Bogor menuju Jakarta.
Kendaraan yang dikendarai oleh Josni Jafet Tigor tersebut, berpenumpang 9 (sembilan) orang dan mengalami pecah ban belakang sebelah kanan, sehingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan oleng.
Tak lama setelah kejadian, Polisi Jalan Raya (PJR) tiba di lokasi kecelakaan, kemudian disusul petugas ambulance, dan segera membantu evakuasi korban dan melarikan ke RS terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Tiga orang korban meninggal dunia langsung dibawa ke RSUD Ciawi, lima orang yang dibawa ke RS EMC Sentul merupakan tiga orang luka berat dan 2 orang luka ringan, serta satu orang luka berat di bawa ke RS Bina Husada Cibinong.
Selain itu, petugas Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan PJR juga melakukan pengaturan lalulintas di sekitar tempat kejadian, pada pukul 09.15 lokasi kejadian sudah bersih, dan kondisi lalu lintas normal kembali.
Baca Juga: Mayat Pria Dekat Tol Jagorawi Sopir Taksi Online, Polisi Bekuk Oknum TNI
"Jasa Marga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kejadian ini. Kami imbau kepada pengguna jalan untuk mengecek kendaraannya secara berkala, membatasi jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas penumpang kendaraan yg disyaratkan, dan memenuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol," pungkasnya.