Para Petani di Lamongan Terima Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

Jum'at, 13 September 2019 | 08:56 WIB
Para Petani di Lamongan Terima Klaim Asuransi Usaha Tani Padi
Pelatihan alat mesin pertanian bagi petani. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait musim kemarau, selain program AUTP, Kementan melalui Ditjen PSP telah melakukan berbagai usaha dalam mengatasi kekeringan. Upaya penanggulangan gagal panen akibat bencana kekeringan ini sebenarnya sudah dilakukan, seperti menginformasikan kepada para petani terkait iklim berdasar pantauan BMKG, memberikan rekomendasi budidaya tanaman dan menyarankan penggunaan varietas toleran kekeringan.

Selain itu, pemerintah juga minta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan, termasuk minta mereka untuk menggunakan pupuk organik, yang akan meningkatkan daya ikat air dalam tanah.

Sarwo menambahkan, untuk mencegah semakin luasnya lahan pertanian yang terkena kekeringan dan puso, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, dari mulai pemerintah daerah dan TNI untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) dan pemanfaatan sumber air yang harus dibangun.

"Sekarang kita sudah banyak membangun sumber air, baik sumur dangkal, embung, dan damparit. Kita juga telah melakukan program pompanisasi, sehingga diharapkan kekeringan untuk tahun ini bisa teratasi," katanya.

Baca Juga: Mentan : Prestasi Kementan Merupakan Kerja Keras Segenap Jajaran

Lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen biasanya terjadi karena, baik itikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan.

Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada Dinas TPHP dengan membayar Rp 36 ribu tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4 - 6 bulan.

Premi yang dibayarkan ini menjadi sangat rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare, sebesar 80 persennya ditanggung pemerintah.

Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah Rp 6 juta per hektare. Jika tidak terjadi kerusakan, maka premi senilai dua pack rokok tersebut hangus.

Tahun ini, luas lahan pertanian yang diasuransikan di Lamongan seluas 50 ribu hektare.

Baca Juga: Kementan Ingatkan Petani untuk Awas terhadap Pestisida Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI