Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23) yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka melakukan aksi dengan modus transaksi fiktif melalui e-commerce. Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up pulsa, transfer, atau pembelian di aplikasi e-commerce Kudo, dengan menggunakan virtual account sebuah bank.
"Namun saldo yang ada dalam akun Kudo tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong. Sementara dalam virtual account bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses atau berhasil," kata Kanit I Subdit I Siber Kompol Ronald Sipayung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Berdasarkan hasil audit internal, bank BUMN yang tidak disebutkan pihak kepolisian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk
"Dari kedua tersangka ini yang sudah mereka dapat adalah sekitar Rp 1,3 miliar dari bank BUMN," jelasnya.
Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut didasarkan atas pembelajaran secara otodidak dan sudah beberapa kali berhasil melakukan tindak pindana tersebut.
"Keterangan dari kedua tersangka ini mereka belajar atau tahu melakukan perbuatan ini adalah berdasarkan pembelajaran otodidak, jadi mereka mencoba, mencoba, mencoba, ternyata berhasil dan inilah perbuatan yang sudah beberapa kali terjadi dan sudah berulang," ungkap Ronald.
Terkait hal tersebut, pihak Kudo pun memberikan klarifikasinya setelah melakukan pengecekan langsung ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Kudo telah melakukan pengecekan kembali kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menyimpulkan bahwa tidak ada pernyataan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyebutkan kesalahan ataupun masalah keamanan pada aplikasi Kudo," kata Communications Specialist Kudo, Purinta Nira Diani melalui pernyataan resminya kepada Suara.com, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Mau Usaha Alat Pembersih Rumah, Motif Cokro Kuras Rp 1,7 Miliar Bank BUMN
Purianta menuturkan, Kudo akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya terkait kasus ini.
"Kudo terus melakukan usaha tanpa henti dan upaya terbaik guna memastikan aplikasi Kudo tetap menjadi aplikasi yang aman dan terpercaya untuk terus mendukung usaha memajukan warung dan usaha kecil di Indonesia," tutur Purinta.
Untuk diketahui, dari para tersangka polisi mengamankan 4 buah handphone, seperangkat perhiasan emas, 2 buah jam tangan mewah, 2 buah laptop, 1 unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti hasil tindak pidana pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.