Mahasiswa Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Ini Kata Kudo

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 11 September 2019 | 15:59 WIB
Mahasiswa Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Ini Kata Kudo
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23), yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kudo terus melakukan usaha tanpa henti dan upaya terbaik guna memastikan aplikasi Kudo tetap menjadi aplikasi yang aman dan terpercaya untuk terus mendukung usaha memajukan warung dan usaha kecil di Indonesia," tutur Purinta.

Untuk diketahui, dari para tersangka polisi mengamankan 4 buah handphone, seperangkat perhiasan emas, 2 buah jam tangan mewah, 2 buah laptop, 1 unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti hasil tindak pidana pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI