Suara.com - Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani. Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Untuk bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, diantaranya lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan penerapan Kartu Tani dan memperketat pengawasan.
Aturan mengenai pupuk bersubsidi tertaung dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Pasal 1 menjelaskan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan petani, yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Kementan Jamin Petani Tak Kesulitan Dapatkan Kartu Tani
Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.
Kementan dan Kementerian Keuangan diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran, PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.
"Selain itu, Kementerian Pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.
Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi. Silakan laporkan ke pihak berwenang, bila menemukan kejanggalan," ujarnya.
Baca Juga: Percepat Target Produksi, Kementan Terapkan Teknologi 4.0
Indonesia diharapkan mampu menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya dengan mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.