Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut, penyediaan air irigasi bagi tanaman padi menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi bisa diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, ada 5 pilar Modernisasi Irigasi, yaitu keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi, manajemen air, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).
"P3A mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani," katanya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan.
Baca Juga: Mentan : Prestasi Kementan Merupakan Kerja Keras Segenap Jajaran
"Saat ini, penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan, diantaranya melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian," kata Sarwo.
Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, tambahnya, secara kuantitas mengalami peningkatan. Begitu pula dengan pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area tanaman yang terairi.
"Namun saat ini, yang masih perlu ditingkatkan dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan jaringan yang berjalan secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan," ujar Sarwo.
Dia menjelaskan, P3A merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang andal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani, sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya.
"Jadi wajar jika kemudian Kementan merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," katanya.
Baca Juga: Kementan Ingatkan Petani untuk Awas terhadap Pestisida Palsu
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004. Petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan di tingkat usaha tani.