Senilai Rp 8 Miliar, Raket Nyamuk sampai Korek China Ilegal Dibakar

Selasa, 10 September 2019 | 11:58 WIB
Senilai Rp 8 Miliar, Raket Nyamuk sampai Korek China Ilegal Dibakar
Barang ilegal dari China. (Suara.com/Arry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer. Barang-barang ilegal tersebut diletakkan di tanah, kemudian digilas menggunakan alat berat secara maju mundur.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.

"Per Februari 2018 pengawasan bergeser dari border dan post border dalam rangka memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Tetapi pelaku usaha 'nakal' ini memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah mengambil kesempatan oleh memanfaatkan kebijakan," kata Veri.

Baca Juga: Hati-hati, Ada 3.419 Perlintasan Sebidang Ilegal

Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor yang tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

"Seperti korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI, ada yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," ujar Veri.

Veri menambahkan barang-barang tersebut rata-rata berasal dari China sebanyak empat importir senilai Rp 8 Miliar. Barang impor yang tak berizin dikenakan sanksi pemusnahan.

Pelaku importir ilegal ini akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Pasalnya ada dugaan melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Nanti kita periksa karena diduga melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen hukuman 5 tahun denda Rp 2 Miliar. Di luar UU Perlindungan Konsumen itu ada UU Perdagangan," pungkasnya.

Baca Juga: Masyarakat Kalimantan Timur Diedukasi untuk Hindari Fintech Ilegal

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI