Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) hari ini melaporkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi c.q. Dirjen Perhubungan Udara ke Ombudsman.
Laporan ini dilakukan setelah KKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara terkait ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar pelayanan maksimun (full services).
David Tobing selaku Ketua KKI menjelaskan bahwa dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills).
"Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e Permenhub 185 tahun 2015, maskapai dengan standar pelayanan full services wajib menyediakan media hiburan. Dalam temuan di lapangan, maskapai full services seperti Garuda dan Batir Air tidak menyediakan media hiburan di sebagian pesawatnya, seperti pesawat jenis Bombardier CRJ-1000, ATR 72-600, Boeing dan Airbus," kata David dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Bos Taksi Malaysia Sebut Indonesia Miskin karena Pemerintah, Menhub Protes!
KKI menilai maskapai full services yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat sudah sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau maskapai tersebut harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills sehingga harga tiket yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan fasilitas yang diterima.
"Praktik seperti ini patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun tahun, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara patut diduga telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan ijin kepada Garuda mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000, ATR 72-600 yang tidak memiliki media hiburan tv dan telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya," pungkas David.
KKI berharap dengan adanya laporan ini, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, Komintas Konsumen Indonesia meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
1. Meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda Indonesia dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditahan KPK
2. Meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah (medium services) atau standar minimum (no frills).