Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan banyak perlintasan sebidang yang tak berizin. Tercatat, sebanyak 3.419 perlintasan ilegal tanpa pintu kereta dan penjagaan petugas.
Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro mengatakan, saat ini hanya 1.223 perlintasan sebidang yang resmi atau dijaga. Ia melanjutkan, dengan makin banyaknya perlintasan sebidang ilegal, maka makin tinggi tingkat kecelakaannya.
"Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349," kata dia, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Menurut Edi, kemunculan perlintasan sebidang memang seringkali sengaja dibuat oleh masyarakat itu sendiri. Dia menjelaskan, perlintasan sebidang dibuat sebagai jalan pintas menuju suatu tempat.
Baca Juga: Antisipasi Tawuran di Manggarai, Dirut KAI Siapkan Polisi Khusus Kereta Api
"Memang perlintasan ini pertama jangan sampai muncul lagi perlintasan tak resmi ini, karena seringkali, di luar dari pengawasan membuat perlintasan untuk jalan lalu dibuka buat motor lalu dibuat untuk mobil ini jangan muncul dulu, yang ada dicarikan solusi atau ditutup," tutur dia.
Kendati demikian, Edi mengungkapkan dalam rentang tahun 2018 hingga Juni 2019 sebanyak 311 perlintasan tidak resmi telah ditutup oleh KAI.
"Kalau untuk permanen ya tadi saya katakan sudah tak boleh lagi perlintasan sebidang, meskipun pengerjaannya dicicil karena engga mungkin anggarannya terlalu besar 6.000-an," pungkas dia.