Rekening Diblokir, Sushi Tei Pinjam Duit Rp 18 Miliar untuk Gaji Karyawan

Jum'at, 06 September 2019 | 18:10 WIB
Rekening Diblokir, Sushi Tei Pinjam Duit Rp 18 Miliar untuk Gaji Karyawan
Sushi Tei. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan undang-undang, Kusnadi sebenarnya memiliki waktu 30 hari setelah diputus berhenti sementara untuk melakukan pembelaan diri sebelum digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Namun langkah itu tidak dilakukan Kusnadi, bahkan pada saat RUPSLB digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada 22 Juli 2019, Kusnadi sebagai pemegang 24 persen saham PT STI tidak hadir.

"Pak Kusnadi tidak hadir tetapi mengirimkan perwakilan melalui kuasanya sebagai pemegang saham, lalu berdasarkan hasil keputusan RUPS itu ya memang diambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen," tutup James.

Baca Juga: Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI