Suara.com - Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja menggugat perusahaan, jajaran direksi, dan pihak lain karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pemecatan dirinya. Total 14 pihak menjadi tergugat dalam kasus ini.
Total ada 14 pihak tergugat diantaranya PT Sushi-Tei Indonesia sebagai tergugat I, Janice Lee Lai Yin (tergugat II), Chew Sok Choo (tergugat III), Luciana Jinardi Jie (tergugat IV), Sonny Kurniawan (tergugat V), Allen Tan Han Loong (tergugat VI), Kota Igarashi (tergugat VII), Sng Yeow Hua (tergugat VIII).
Kemudian, Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX), Sirius Corp Limited (tergugat X), Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI), Notaris Zulkifli Harahap (Tergygat XII), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (tergugat XIII), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (tergugat XIII).
Gugatan itu sudah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 652/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 8 Agustus 2019, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti dari kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Kena Lagi, Virgil Abloh Hadapi Gugatan Pelanggaran Hak Cipta
PT Sushi Tei Indonesia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengganti Kusnadi Rahardja sebagai presiden direktur tanpa disetujui oleh 100 persen pemegang saham.
"Maka sama halnya dengan keputusan RUPSLB sehubungan dengan seluruh keputusan penting yang dibuat dalam RUPSLB, termasuk sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan Direktur Utama juga harus disetujui atau memenuhi kuorum 100 persen pemegang saham PT Sushi Tei Indonesia," bunyi gugatan tersebut.
Saham PT STI sendiri dimiliki oleh tiga orang yakni Sushi Tei Pte Ltd sebanyak 270 lembar atau 60 persen, Kusnadi Raharja sebanyak 108 lembar atau 24 persen, dan Sonny Kurniawan sebanyak 72 lembar atau 16 persen.
Cerita versi gugatan Kusnadi Rahardja, Kusnadi menduga pemecatan dirinya sebagai presiden direktur disebabkan oleh ambisi Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI) yang ingin menguasai 100 persen saham PT STI. Sebab, dia merasa kinerjanya sebagai presiden direktur PT STI sudah sukses sampai mempunyai banyak cabang restoran Sushi Tei di Indonesia.
"Bahwa ternyata, sikap dari penggugat yang tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 24 persen atau 180 lembar saham menimbulkan kemarahan Mihuzo Asia Partners Pte. Ltd (Tergugat XI)," bunyi penjelasan gugatannya.
Baca Juga: Gugatan Hak Asuh Anak Dikabulkan Sebagian, Tsania Marwa Banding?
Oleh karena itu, Mihuzo Asia Partners Pte. Ltd yang mengontrol 100 persen saham Sushi Tei Pte. Ltd menekan PT STI tanpa bertemu dewan komisaris dan tanpa memberi kesempatan membela diri langsung memecat Kusnadi sebagai presiden direktur dalam RUPSLB di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019.
Kusnadi dipecat dengan alasan benturan kepentingan terhadap kepentingan perusahaan, tidak mampu bertindak untuk kepentingan perusahaan, gagal melakukan pengurusan sehari-hari serta perwakilan perusahaan dengan itikad baik.
Dalam gugatan itu, Kusnadi pun meminta majelis hakim untuk memutuskan dirinya kembali menjadi presiden direktur PT STI serta menghukum para tergugat mengganti uang kerugian materiil sebesar Rp 705.727.500.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 1.552.237.500.000 dengan bunga masing-masing 6 persen.