Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, 76 Nyawa Melayang

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, 76 Nyawa Melayang
palang pintu kereta [shutterstock]

KAI meminta masyarakat agar menaati peraturan terkait kereta api.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta masyarakat agar menaati peraturan terkait kereta api. Salah satunya, menaati peraturan di perlintasan sebidang kereta api.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan, banyak kecelakaan terjadi gara-gara pengendara nerobos perlintasan sebidang.

Tercatat, sejak awal tahun hingga saat ini telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang.

"Jangan melanggar apa yang ditentukan, misalkan ada pintu ditutup orang coba-coba nerobos, kalau pintu ditutup ya jangan nerobos," kata Edy saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!

Edi menyebutkan, pengendara wajib berhenti jika palang pintu perlintasan sebidang telah ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar para pengendara untuk mencari jalan alternatif lain tanpa harus melewati perlintasan sebidang.

"Selama ada jalur yang tak sebidang manfaatkan, karena kereta api tak bisa direm mendadak," tutur dia.

Untuk diketahui KAI mencatat terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi (dijaga) dan 3.419 perlintasan sebidang yang liar (tidak dijaga). Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349.

Baca Juga: KAI Beberkan 10 Relasi Kereta Api yang Angkut Penumpang Paling Banyak Selama Lebaran