Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan petani tidak akan kesulitan mendapatkan Kartu Tani mulai 2020. Fasilitas ini akan difungsikan untuk segala keperluan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dan bantuan lainnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani. Petani bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah, karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.
"Tapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani, agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujarnya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Persyaratan mendapatkan kartu tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian mereka mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
Baca Juga: Efektifkan Informasi, Kementan Gelar Workshop Program Perluasan Areal
"Verifikasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk), yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI," papar Sarwo.
Selanjutnya, dilakukan upload Dara RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi, agar Kartu Tani terbit. Setelah itu, petani hadir ke bank yang ditunjuk, BRI atau Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan.
"Dalam proses ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung, kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank, yang dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.
Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.
"Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi, masukkan nomor PIN, sehingga mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.
Baca Juga: Kementan dan Pemprov Sumut Optimistis Mampu Tingkatkan Produksi Padi
Petani bisa mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Ketika transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.