Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan pembangunan tak mencaplok tanah adat atau tanah warga sekitar. Dia memastikan status lahan ibu kota baru merupakan tanah negara.
Mantan Kepala Bappenas tersebut menjelaskan, lahan yang digunakan untuk ibu kota baru di Kalimantan Timur, lebih banyak berada wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kemudian dikonversi menjadi tanah negara.
"(Status tanah ibu kota) sebagian besar tanah negara. Tanah yang sedang diidentifikasi itu yaitu HTI. jadi yang dapatkan konsesi itu tanah HTI, itu adalah tanah negara. Nanti bisa dikeluarkan dari HTI untuk menjadi tanah negara," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Namun, Sofyan mengaku memang ada pembebasan lahan kembali untuk pembangunan ibu kota baru. Tetapi, ia meyakinkan, pembebasan itu akan disesuaikan dengan Undang-undang (UU).
Baca Juga: Menteri ATR Akui Tak Bisa Atur Kenaikan Harga Tanah Penyangga Ibu Kota Baru
"Untuk jalan untuk pinggir-pinggiran pasti ada. Nanti dibebaskan pakai Undang-undang pembebasan tanah," tutur Sofyan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu pun kembali menegaskan, bahwa tanah adat tetap diakui dan merubah status kepemilikan.
"Kalau 180 ribu hektare itu enggak apa-apa tanah ditanam terus kalau butuh ya kita ambil biar enggak spekulasi. Dari 180 hektare nggak ada (tanah adat), tanah wilayah itu kita akuin," kata Sofyan.