Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Justru Berisiko Rugi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 17:12 WIB
Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Justru Berisiko Rugi
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis memberikan jaminan kecelakaan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (4/9/2019).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program jaminan sosial pekerja yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memiliki manfaat bagi pengusaha.

Direktur Kepesertaan BPJSTK, E. Ilyas Lubis, mengatakan pengusaha disarankan mendaftarkan pekerjanya, jika tak ingin merugi tatkala terjadi musibah atau kecelakaan kerja.

"Ketika terjadi musibah atau kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, pekerja bisa menuntut haknya untuk berobat sampai sembuh. Kalau tidak ikut BPJSTK, pengusaha membayar seluruh biayanya sendiri," tutur Ilyas, di Kantor Cabang BPJSTK Pontianak, Rabu (4/9/2019).

"Tapi kalau pekerjanya didaftarkan di BPJSTK, dengan iuran yang tidak seberapa, bisa berobat sampai sembuh, bahkan hingga perawatan homecare jika dibutuhkan ketika keluar dari rumah sakit," tambahnya lagi.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Jalan Raya, BPJS Ketenagakerjaan Bagi-bagi Helm

Ilyas mengatakan manfaat yang sama juga bisa dimiliki oleh pengusaha kecil hingga pekerja di sektor informal seperti nelayan dan petani.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E, Ilyas Lubis melayani langsung peserta BPJSTK di Kantor Cabang Pontianak dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Rabu (4/9/2019). (Suara.com/M. Reza Sulaiman)
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E, Ilyas Lubis melayani langsung peserta BPJSTK di Kantor Cabang Pontianak dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Rabu (4/9/2019). (Suara.com/M. Reza Sulaiman)

Mereka bisa mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar sendiri iuran BPJSTK sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang sistem jaminan sosial.

Sebagai lembaga nirlaba, Ilyas menekankan BPJSTK tidak akan mengambil keuntungan. Seluruh iuran yang masuk akan dikembalikan kembali ke masyarakat, lewat peningkatan penerimaan manfaat.

BPJSTK akan menambah manfaat yang diberikan pada jaminan kecelakaan kerja. Salah satunya adalah beasiswa yang diberikan pada ahli waris peserta BPJSTK yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.

"Kita berikan beasiswa dari SD sampai S1, juga kita tambah jumlah beasiswa anak (ahli waris) peserta meninggal dari satu anak menjadi dua anak, semuanya dilakukan tanpa menambah iuran kepesertaan," tutupnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial di Lombok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI