Menteri ATR Akui Tak Bisa Atur Kenaikan Harga Tanah Penyangga Ibu Kota Baru

Rabu, 04 September 2019 | 17:00 WIB
Menteri ATR Akui Tak Bisa Atur Kenaikan Harga Tanah Penyangga Ibu Kota Baru
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil mengakui tak bisa mengontrol kenaikan harga tanah di daerah penunjang ibu Kota baru RI Kalimantan Timur.

Pasalnya, pemerintah tak punya kapasitas untuk melarang adanya kenaikan harga tanah di daerah penunjang seperti Samarinda dan Balikpapan.

"Itu naik ya naik, kan enggak bisa dikontrol. Semisal ibu kota di (Penajam) Paser Utara, naiknya di Samarinda, enggak bisa dikontrol itu. Bagaimana pemerintah melarang?" kata Sofyan dalam konferensi Pers di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Kendati demikian, mantan kepala Bappenas ini bakal meredam spekulasi kenaikan harga tanah di daerah penunjang. Salah satunya, akan mematok pajak yang besar pada pembelian lahan yang tak dimanfaatkan.

Baca Juga: Isu Ibu Kota Pindah, Harga Tanah di Gunung Mas Kalteng Naik 4 Kali Lipat

"Mungkin nanti kami larang spekulasi, dengan sistem insentif disintensif. Kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan, cuma buat harga naik saja, itu akan dilarang pakai undang-undang. Caranya bagaimana? Kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar," ucap dia.

Sofyan memastikan, pihaknya telah membatasi hukum penjualan atau pengalihan tanah (Land Freezing) di beberapa lahan ibu kota baru yang belum dibebaskan. Hal ini agar lahan yang belum dibebaskan tak mengalami kenaikan.

"itu ada mekanismenya, maka kami sedang tetapkan mana daerah ibu kota, tanah itu nanti akan di-freeze," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI