Suara.com - Mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing mengaku menampung dua laporan baru dari konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab.
Pengaduan oleh dua konsumen tersebut menambah panjang daftar pelanggan yang merasa dirugikan oleh sayembara yang diselenggarakan aplikator ojek online (ojol) asal Malaysia tersebut.
"Yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Dua orang pelanggan lainnya baru mengadukan setelah ada aduan pelanggan yang mencuat. Jadi (kami) masih menunggu untuk pengajuan gugatan," ujar David dalam keterangannya, Rabu (4/9/2019).
Pelanggan Grab yang telah mengajukan gugatan hukum tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico). Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.
Baca Juga: Tak Diberi Hadiah, Penumpang Seret Grab ke Pengadilan
Melalui David Tobing selaku pengacara publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Grab diketahui telah menyelenggarakan program tantangan. Dalam sayembara itu, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.
Salah satu tantangan yang bernama Jugglenaut menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp 1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp 100 ribu.
Akan tetapi, menurut David, Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut David, tindakan Grab tersebut dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
Baca Juga: Protes Target Ketinggian, Ojol GoJek dan Grab Banyumas Raya Mogok 3 Hari
Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa.