Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 11:30 WIB
Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang pecahan dolar AS saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.

Dolly Pulungan pun akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.

"DPU (Dolly Pulungan) menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin menyatakan, PTPN III menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK.

Baca Juga: Dirut PTPN III Dolly Pulungan Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

"Manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Irwan melalui keterangannya, Rabu (4/9/2019).

Irwan menuturkan, manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group.

Untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK baru berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Dalam suap distribusi gula, Dolly meminta bantuan Kadek untuk menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko Nyoto Setiadi (PNS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

"Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero)," kata Laode.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dipecat

Laode menjelaskan, awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk PTPN III untuk melakukan impor gula secara rutin setiap bulan.

Dalam penetapan harga gula tersebut, Pieko dan inisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) melakukan pertemuan bersama Dolly pada 31 Aguatus 2019 di Hotel Shangrila.

Pada pertemuan tersebut Dolly meminta uang kepada Pieko melalui ASB.

Pieko pun kemudian memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9).

"CLU (Corry Luca) mengantarkan uang 345 ribu dolar Singapura kepada ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di Kantor KPBN," papar Syarif.

Sebagai tersangka penerima suap, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI