Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.
Dolly Pulungan pun akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.
"DPU (Dolly Pulungan) menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin menyatakan, PTPN III menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK.
Baca Juga: Dirut PTPN III Dolly Pulungan Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
"Manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Irwan melalui keterangannya, Rabu (4/9/2019).
Irwan menuturkan, manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group.
Untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK baru berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Dalam suap distribusi gula, Dolly meminta bantuan Kadek untuk menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko Nyoto Setiadi (PNS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
"Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero)," kata Laode.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dipecat
Laode menjelaskan, awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk PTPN III untuk melakukan impor gula secara rutin setiap bulan.