Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dipecat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 09:36 WIB
Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dipecat
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang pecahan dolar AS saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.

Merespon hal tersebut, Kementerian BUMN tidak menoleransi tindakan Dirut PTPN III Dolly Pulungan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam (3/9/2019) atas dugaan korupsi distribusi gula tahun 2019.

Impor gula putih kristal di Palembang, Sumatera Selatan. [Antara/Nova Wahyudi]
Ilustrasi impor gula putih kristal. [Antara/Nova Wahyudi]

"Secara normatif kami pasti menghormati proses hukum yang akan berjalan dan sesuai peraturan. Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro dikutip Antara, Rabu (4/9/2019).

Menurut Wahyu, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi mendetil terkait kasus OTT Dirut PTPN III Dolly Pulungan dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Anak Bupati Muara Enim Sebut Ayahnya Dijebak

"Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya," ujar Wahyu.

Untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK baru berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Dalam suap distribusi gula, Dolly meminta bantuan Kadek untuk menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko Nyoto Setiadi (PNS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

"Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI