Suara.com - Petani dikatakan akan rugi bila tidak ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Fasilitas ini diadakan untuk mengatasi kerugian akibat bencana, seperti kekeringan panjang, seperti yang saat ini sedang berlangsung.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.
"Kerusakan tanaman padi hingga 75 persen akan dapat penggantian Rp 6 juta per hektare per musim," ujarnya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Selain akibat kekeringan, petani juga akan mendapat ganti rugi bila padinya terkena puso akibat banjir, atau terjadi serangan hama dan penyakit.
Baca Juga: Kementan Ajak Petani di Banten Ikut Asuransi Usaha Tanaman Padi
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak Mei, banyak daerah yang mengalami kekeringan ekstrem, lebih dari 60 hari tanpa hujan. Data terkini (20 Agustus 2019), kekeringan ekstrem dialami di sejumlah wilayah di 14 provinsi, dan 11 provinsi lainnya berpotensi mengalami hal yang sama.
Selain perlunya petani turut serta dalam program asuransi, Sarwo juga mengatakan bahwa untuk mengatasi kekeringan, Kementan telah mendistribusikan ribuan unit bantuan pompa air, yang mampu menghasilkan dari kedalaman 20 - 25 meter.
"Inventarisasi sumber-sumber air perlu dilakukan, untuk selanjutnya bisa dimanfaatkan dengan menggunakan alat mesin pompa dan pipanisasi, yang kemudian disalurkan ke sawah yang mengalami kekeringan," jelas Sarwo Edhy.
Melalui program AUTP dan bantuan pompa air serta pipanisasi, diharapkan petani bisa tetap menjalankan usaha taninya tanpa mengalami kerugian akibat bencana kekeringan.
"Seperti yang pernah dikatakan Menteri Pertanian, prinsipnya petani harus dimuliakan dan dibahagiakan. Tidak ada pangan lagi bila petani sudah malas ke sawah," pungkasnya.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Kementan Perkuat Koordinasi Tim Upaya Khusus di Daerah