Kementan Ingatkan Petani untuk Awas terhadap Pestisida Palsu

Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:14 WIB
Kementan Ingatkan Petani untuk Awas terhadap Pestisida Palsu
Ilustrasi pestisida. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhrizal Sarwani mengingatkan kembali para petani untuk awas terhadap pestisida palsu. Pestisida ilegal ini, harganya sama dengan produk aslinya tapi kualitasnya rendah.

Muhrizal mengatakan, produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

"Selain itu dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," kata Muhrizal, dalam seminar Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengawasan Produk pestisida Palsu dan Ilegal, di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Ia menambahkan, ada beberapa persoalan dalam peredaran pestisida, diantaranya, pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.

Baca Juga: Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya

"Sampai Mei 2019, jumlah pestisida yang terdaftar ada 4.646 formulasi, sementara yang masa berlakunya sudah habis, kita tarik dari pasar. Hingga kini, ada 1.700 formulasi yang sudah kita tarik," ujarnya.

Untuk mencegah peredaran pestisida palsu dan ilegal, Muhrizal menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pestisida, baik di pusat maupun daerah. Bahkan pemerintah sudah membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan dari Bareskrim.

"Kita juga banyak membantu terkait pengawasan, meskipun yang dihadapi cukup sulit untuk diselesaikan. Alhamdulillah di Brebes sudah dapat diselesaikan sampai penuntutan dan diselesaikan sampai tuntas," ujarnya.

Muhrizal menegaskan, Ditjen PSP, saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan pestisida dengan mengoptimalkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah. Bahkan Kementan sudah minta Kementerian Dalam Negeri untuk ikut mendorong pemerintah kabupaten/provinis dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.

"Sekarang ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Kelangkaan, Kementan Terus Perbaiki Penanganan Pupuk Bersubsidi

Muhrizal menambahkan, sosialisasikan dan pembinaan kios penjualan pestisida juga sudah disosialisasi, termasuk koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI