Suara.com - Pemindahan ibu kota menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, di dekat lokasi pemindahan Ibu Kota baru terdapat usaha eksplorasi sumber daya alam tambang seperti batubara.
Pemerintah pun bergerak cepat, agar lahan garapan tambang tak makin meluas, maka pemerintah membatasi izin usaha pertambangan (IUP).
Dengan dibatasinya IUP, Bagaimana nasib usaha pertambangan di Kalimantan ke depan?
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, tak ada pengaruh pembatasan IUP terhadap jalannya usaha pertambangan di Kalimantan Timur.
Baca Juga: PNS Mau Dipindah ke Ibu Kota Baru Asal Disediakan Rumah
Karena menurutnya, perusahaan yang masih memegang IUP tetap bisa berjalan hingga izinnya berakhir.
"Izin yang lama biar tetap berlaku, namun izin-izin baru perlu dibatasi. Sebelum ada wacana pemindahan Ibu Kota, pemerintah pun sudah membatasi penerbitan IUP bahkan izin-izin yang sudah ada dievaluasi dan banyak yang dicabut. Secara ekonomi, penerbitan IUP tidak berdampak signifikan ke perekonomian nasional," kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Menurut Ahmad, penerbitan IUP memang harus dibatasi di lokasi Ibu Kota baru. Hal ini untuk menghindari benturan lingkungan antara pengangkutan komoditas dan sosial. Pembatasan ini kata dia juga untuk membereskan masalah pertambangan terkait IUP.
"Penerbitan izin ke depan harus dibatasi karena terkait kepentingan nasional Ibu Kota misal potensi benturan lingkungan, pengangkutan komoditas, sosial," ucap dia.
Untuk diketahui, Kaltim memiliki luas lahan tambang sebesar 5,2 juta hektare. Dari luas tersebut, pada 2017 sebanyak 1.143 IUP diterbitkan di Kaltim.
Baca Juga: Emak-emak PNS Was-was Ibu Kota Pindah: Gimana Nasib Anak dan Suami?
Kabupaten Kutai paling banyak menerbitkan IUP pada 2017 yaitu 625 IUP. Sedangkan, Produksi batubara di Kutai Kartanegara pada 2017 mencapai 86,98 juta ton.