Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri

Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:15 WIB
Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri
Para petani garam dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mimik bahagia tergambar dengan jelas di wajah Joni Martin Fanedai, yang kerap kali dipanggil Jon (62). Ia adalah salah seorang petani garam yang berasal dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nua Tenggara Timur (NTT).

Jon baru saja menerima sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil program Redistribusi Tanah yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 21 Agustus 2019, di Kantor Bupati Kupang, NTT.

Dengan antusias, Jon bercerita bagaimana ia bisa mendapat sertipikat TORA.

"Awalnya saya tidak pernah menyangka bisa dapat sertifikat tanah, karena saya pikir, tanah ini sewaktu-waktu bisa saja diambil oleh investor atau perusahaan. Tapi ternyata TORA sudah masuk ke desa kami," ujarnya, saat dihampiri oleh tim humas Kementerian ATR/BPN, di tambak garamnya di NTT, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis

Jon mengaku, sebagai petani, ia cukup menderita sejak 1992. Ia hanya menggarap lahan yang belum jelas kepemilikannya dan diliputi ketakutan apabila tanah itu diambil, karena baginya, tanah itu ada sumber penghidupan untuk keluarganya.

"Ketika tempat kami didatangi oleh pemerintah daerah bersama dengan kantor pertanahan untuk sosialisasi mengukur tanah sebagai objek TORA, kami sempat menolak. Kami pikir saat itu, apa yang mau dilakukan mereka? Apakah tanah yang diukur ini mau diberikan ke perusahaan? Kalau disertifikatkan, apakah bisa diagunkan ke bank?" tambahnya.

Jon mengaku, masyarakat banyak yang membicarakan jika tanah itu disertifikatkan, maka mereka tidak bisa mengagunkannya ke bank untuk mendapat modal usaha. Padahal Jon sangat berharap, ketika dapat sertifikat tanah, ia bisa mengagunkannya ke bank, karena ia ingin merapikan tambak garamnya.

Kantor Pertanahan terus menyakini Jon dan masyarakat sekitarnya, bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat, tidak ada kepentingan perusahaan.

Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) itu murni diberikan kepada rakyat. Selain itu, pihak pertanahan juga menjelaskan, kalau mereka juga bisa mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank.

Baca Juga: ATR/BPN Minta Semua PPAT harus Terdaftar di Layanan Elektronik

Mendengar hal itu Jon merasa lega.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI