"Konsep dalam Addendum III itu, PT KBN harus turut menyetor modal dan dapat terjadi delusi jika salah satu pihak tidak melakukan setoran modal. Pada saat itu, Kesepakatan para pihak secara B to B (Bisnis To Bisnis) atas nilai pembangunan dermaga Pier I yang masih 30 persen adalah sebesar Rp 588 miliar, yang kemudian dibagi menjadi dua yakni masing-masing 50 persen," urai Widodo.
Dengan demikian, maka kedua pihak masing-masing wajib menyetorkan modal sebesar Rp 294,1 miliar ke dalam PT KCN.
"Ternyata kemudian PT KBN mengajukan permohonan untuk menyetorkan modal sebesar 35 persen yaitu Rp 205,8 miliar karena pihak KBN menilai bibir pantai sepanjang 1.700 M sebesar 15 persen yakni Rp 88,23 miliar," tutur Widodo.
Bukan cuma itu, menurut Widodo, PT KBN juga mengajukan penundaan setoran modal, di mana PT KTU memberikan kelonggaran waktu selama 15 bulan hingga 20 Desember 2015.
Baca Juga: Konflik Pelabuhan Marunda Disebut Bisa Rusak Citra Investasi
"Hingga akhir batas waktu penyetoran modal, ternyata PT KBN tidak menyetor sisa modal yang wajib disetor. Dengan demikian PT KBN dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian Addendum III tersebut," pungkas Widodo.