Suara.com - PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda menyatakan tudingan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang menyebutkan bahwa nilai investasi PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) untuk pembangunan Pelabuhan Marunda tidak sampai triliunan melainkan hanya Rp 588 miliar adalah pembohongan publik.
"Apa yang dikatakan PT KBN bahwa Invesatsi PT KTU pada PT KCN tidak sampai triliunan melainkan hanya RP 588 miliar adalah pembohongan publik. Karena Nilai Rp 588 miliar adalah nilai dermaga Pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30 persen," ujar Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Juniver juga menyatakan, nilai Rp 588 miliar itu juga telah disepakati PT KBN bersama PT KTU sebagai nilai yang menjadi dasar perhitungan pembagian komposisi saham di PT KCN, jika PT KBN akan meningkatkan porsi sahamnya menjadi 50 persen.
"Jadi angka Rp 588 miliar itu bukan nilai seluruh investasi PT KTU untuk membangun keseluruhan pembangunan dermaga Pier 1, 2 dan 3," tegas dia.
Baca Juga: Konflik Pelabuhan Marunda Disebut Bisa Rusak Citra Investasi
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada tahun 2012 KTU baru dapat melakukan pembangunan Pier 1 yang baru dibangun 30 persen.
Dalam kondisi tersebut, kemudian PT KBN meminta dilakukan peningkatan porsi sahamnya di PT KCN menjadi 50,5 persen yang kemudian ditolak PT KTU karena tidak mau ada uang negara masuk ke dalam perusahaan, proyek belum selesai dan tidak ingin nantinya di politisasi bahwa seolah-olah PT KTU hanya broker yang mencari keuntungan, menjaga nama baik di perbankan, dan PT KBN merubah seluruh konsep perjanjian yang telah disepakati 8 tahun sebelumnya.
Akibat penolakan tersebut PT KBN menutup gerbang masuk PT KCN dengan mobil damkar dan operasional berhenti 5 bulan. Ditekan dengan penutupan, Pada tahun 2014 PT KTU akhirnya menyetujui untuk merubah komposisi saham KCN yakni 50 persen PT KTU dan 50 persen PT KBN yang dituangkan dalam Addendum III perjanjian kerjasama.
"Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan PT KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan PT KTU untuk membangun 30 persen dermaga Pier 1 adalah Rp 588 miliar," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi juga menjelaskan, pada tahun 2014 PT KTU menyetujui untuk merubah komposisi saham PT KCN dalam Addendum III Perjanjian Kerjasama.
Baca Juga: Kisruh Pelabuhan Marunda, Komisi VI DPR Bakal Panggil Direksi KBN
Jaksa Pengacara Negara turut berperan sebagai mediator dalam perubahan perjanjian kerjasama antara PT KBN & KTU itu. Alhasil terjadilah perubahan komposisi saham PT KCN menjadi masing-masing 50 peraen untuk PT KBN dan 50 persen untuk PT KTU.