Anda Punya Perusahaan? Waspadai 5 Ancaman Kejahatan Siber ini!

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 08:49 WIB
Anda Punya Perusahaan? Waspadai 5 Ancaman Kejahatan Siber ini!
Ilustrasi hacker mencuri informasi (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layaknya bisnis dan teknologi yang terus tumbuh dan berkembang, ancaman siber juga tidak pernah berhenti dan akan selalu berkembang seiring dengan tumbuhnya suatu perusahaan.

Kelompok kriminal memanfaatkan teknologi baru untuk mengidentifikasi target dan meluncurkan serangan pada berbagai skala industri.

Perusahaan-perusahaan yang belum mengalami serangan siber dalam satu tahun terakhir merupakan minoritas.

Grant Thornton mempublikasikan laporan “Cyber Security: The Board Report 2019” untuk mengidentifikasi apa saja ancaman siber terkini dan bagaimana peran penting petinggi perusahaan dalam memerangi resiko siber.

Baca Juga: Hati-Hati! Peretas Kini Bisa Tahu Password dari Mendengar Pengguna Mengetik

Statistik mencatat bahwa dua pertiga dari bisnis menengah/besar mengalami setidaknya satu penyusupan atau serangan siber dalam 12 bulan terakhir.

73% dari 500 perusahaan yang disurvei melaporkan kerugian hingga 25% dari pendapatan akibat serangan siber yang terjadi.

Grant Thornton merangkum lima bentuk kejahatan siber terkini yang dapat menyerang perusahaan dan mendatangkan resiko tinggi bagi operasional bisnis perusahaan.

1. Ransomware

Ilustrasi uang tebusan diserahkan agar peretas membuka akses komputer yang dikunci oleh ransomware. [Shutterstock]
Ilustrasi uang tebusan diserahkan agar peretas membuka akses komputer yang dikunci oleh ransomware. [Shutterstock]

Penyerang menginstal perangkat lunak untuk mematikan sistem bisnis atau membuat bisnis menjadi offline. Tebusan harus dibayar sebelum ‘ransomware’ dihapus atau dinonaktifkan.

Baca Juga: Duh! Peretas Punya Tehnik Baru Mencuri Foto dan Video dari WhatsApp

Dalam variasinya, penyerang mengancam membuat data korup sehingga tidak dapat digunakan jika uang tebusan tidak dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI