Suara.com - Permasalahan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, hingga saat ini masih menjadi topik pembahasan yang tak kunjung terselesaikan. Selain menjadi isu, permasalahn ini juga menjadi tantangan yang perlu menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya bagi pemerintah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, untuk upaya mengatasi permasalahan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, perlu dikembangkan skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dalam rangka membangun skema KPBU yang viable dalam konteks kebijakan, pembiayaan dan kelembagaan, maka diadakan Workshop Public Private Partnership (PPP) for Affordable Housing dengan tema "Opportunities for Public Private Sector Engagement in Affordable Housing Provisioning in Urban Areas", yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PIPUPR), Kementerian PUPR (KemenPUPR), bekerja sama dengan World Bank di Jakarta, Rabu (14/8/2019). .
Isu penting ini diharapkan dapat menjawab permasalahan berupa backlog kebutuhan rumah secara nasional sebesar 7,6 juta unit dan penanganan permukiman kumuh seluas 38.431 hektare. Berbagai hal terkait penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau dibahas dalam workshop tersebut.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Pada sesi pembahasan pilot project, turut hadir Direktur Konsolidasi Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Doni Janarto Widiantono.
“Penataan permukiman padat penduduk seluas 2,44 hektare melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) akan dilaksanakan di Gang Waru, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kawasan tersebut akan menggunakan skema KPBU dan ditata sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, yang mana disediakan tanah untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) bagi masyarakat dan tanah untuk pembangunan komersil sebagai cost-equivalent land (tanah usaha bersama) yang akan di-KPBU-kan.
KTV dapat menjadi triple-track approach dalam perbaikan lingkungan kumuh (slum improvement), penyediaan perumahan (housing provision) dan pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).
Sementara itu, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Ditjen PIPUPR, menjelaskan bahwa lokasi KTV Gang Waru menjadi salah satu rencana pilot project tahun 2020. Rencana penataan permukiman Gang Waru melalui KTV mendapatkan tanggapan sangat positif dari Konsultan World Bank, Larry English.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Minta Perda RT/RW Kota Batam Dilengkapi
Larry menjelaskan, peserta KT akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk unit hunian vertikal dengan nilai yang lebih tinggi dan juga mendapatkan pembagian keuntungan dari unit komersial.