Suara.com - Kekeringan panjang akibat musim kemarau telah melanda sebagian Indonesia dan mulai berdampak pada petani. Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengupayakan berbagai hal untuk mengatasinya, demi menyelamatkan petani, mulai dari rehabilitas irigasi hingga menyelenggarakan asuransi.
Kekeringan terluas terjadi di kawasan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang merupakan lumbung padi nasional, terutama Jawa bagian barat dan utara (pantura).
Tapi bila dibandingkan tahun lalu, luasan yang terkena dampak memang jauh lebih sedikit. Pada 2018, wilayah yang terkena kekeringan mencapai sekitar 133,351 ribu hektare dan puso sekitar 26,287 ribu hektare.
Sementara pada 2019, angkanya mengecil, kekeringan mencapai 108,163 ribu hektare sedangkan puso mencapai 11,055 ribu hektare.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes
Para petani di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, misalnya, tetap bisa bernapas lega meski sawahnya mengalami puso. Mereka sudah terlindungi oleh asuransi pertanian.
"Asuransi ini mendapatkan subsisi pemerintah. Petani hanya membayar Rp 36 ribu per hektare, dan pemerintah membantu sebesar Rp 144 ribu," ujar Direktur Irigasi Pertanian pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) (Kementan), Rachmanto.
Sejuta Hektare Dilindungi Asuransi
Saat ini, sudah ada 1 juta hektare lahan yang terlindungi asuransi. Persyaratan pengajuan premi asuransi cukup mudah.
Petani bisa mengajukan lewat petugas penyuluh pertanian (PPL), sementara klaimnya tetap melalui Dinas Pertanian untuk dinyatakan gagal panen atau tidak.
"Gagal panen akibat kekeringan, mau tidak mau harus diganti melalui skema asuransi," ujarnya.
Baca Juga: Musim Kemarau, Kementan Tinjau Cirebon dan Pastikan Distribusi Air Merata
Namun, bagi wilayah yang belum sampai gagal panen, masih bisa dilakukan beberapa langkah penanganan yang cukup jitu. Beberapa langkah antisipasi yang kemudian efektif dijalan selain asuransi pertanian adalah rehabilitasi irigasi.