Pengguna Mobil Listrik Nanti Dikenakan Tarif Parkir Murah atau Gratis

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 19:00 WIB
Pengguna Mobil Listrik Nanti Dikenakan Tarif Parkir Murah atau Gratis
Ilustrasi mobil listrik Toyota. (carscoops)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan bakal mengusulkan ke pemerintah-pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan khusus bagi pengguna mobil listrik. Salah satunya, insentif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemda bisa memberikan insentif dengan tak memberikan biaya parkir pada mobil listrik.

"Kami mendorong nantinya pemda memberikan tarif parkir super murah, atau kalau perlu gratis untuk pengguna mobil listrik,” kata dia dalam sebuah diskusi di Hotel Le Meredien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Budi menuturkan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran terkait pembebasan biaya parkir pada mobil listrik.

Baca Juga: Era Mobil Listrik: Proses Hybrid Dahulu, Bukan Seperti Tukar Ponsel

"Kami bakal buatkan semacam edaran ke Dishub dan gubernur agar berikan itu," ucap dia.

Selain itu, tambah Budi, Kemenhub juga mendorong pemda agar memasukkan mobil listrik dalam kebijakan ganjil genap seperti di DKI jakarta.

"Yang non fiskal pengecualian penggunaan jalan. Kalau sekarang lagi ramai ganjil genap, khusus pengguna mobil listrik dibolehkan (kapan saja melintas). Ini yang akan kita lakukan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI