Sistem IT T3 Soetta Bermasalah, Penumpang Membludak di Counter Check-in

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 07:45 WIB
Sistem IT T3 Soetta Bermasalah, Penumpang Membludak di Counter Check-in
Calon penumpang membludak di Counter Check-in T3 Soetta imbas sistem IT bermasalah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan sistem informasi teknologi (IT). Imbasnya, sistem untuk Check-in calon penumpang pun terganggu.

Akibat dari gangguan sistem IT itu, calon penumpang membludak di counter check-in. Proses check-in calon penumpang pun kemudian dilakukan secara manual.

Counter Check-in T3 Soetta.
Counter Check-in T3 Soetta.

Selain itu dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sejak pukul 03.00 pagi.

PT Angkasa Pura II (Persero) saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan sistem IT di Terminal 3.

Baca Juga: KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS

"Benar (alami gangguan)" kata Plt VP Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo kepada Suara.com, Jumat (23/8/2019).

Kendati demikian, Dewandono belum bisa merinci penyebab dan penanganan yang akan dilakukan pengelola terkait gangguan sistem tersebut.

Sebelumnya, Counter Check-in Terminal 3 Soetta juga pernah dikeluhkan oleh para penyandang disabilitas.

Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno Hatta pada H-1 Lebaran. [Suara.com/Firsta Nodia]
Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno Hatta pada H-1 Lebaran. [Suara.com/Firsta Nodia]

Para penyandang disabilitas kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area Counter Check-in. Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk digapai pengguna kursi roda secara mandiri.

Meja-meja check-in juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.

Baca Juga: Periksa Dirut AP II M. Awaluddin, KPK Telisik Aturan Proyek BHS

"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision beberapa waktu lalu.

Selain itu, penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 juga tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.

Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI