Selain itu, penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 juga tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.
Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.