Suara.com - Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019 lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
Baca Juga: Luhut Minta PLN Sementara Stop Garap Proyek Pembangkit Listrik
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Baca Juga: 4 Dirut PLN Dibui, Wapres JK Minta Pengusaha Waspada Geluti Bisnis Listrik
Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar.” tambah Dwi.