Suara.com - Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019 lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
Baca Juga: Luhut Minta PLN Sementara Stop Garap Proyek Pembangkit Listrik
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Baca Juga: 4 Dirut PLN Dibui, Wapres JK Minta Pengusaha Waspada Geluti Bisnis Listrik
Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html