Sri Mulyani Sesalkan Lamanya Penetapan Status Kepegawaian Korban Lion Air

Senin, 19 Agustus 2019 | 15:05 WIB
Sri Mulyani Sesalkan Lamanya Penetapan Status Kepegawaian Korban Lion Air
Menteri Sri Mulyani peluk keluarga korban Lion Air di RS Polri. (Suara.com/Umay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kinerja birokrasi Indonesia yang terkesan lamban dalam mengurus administrasi pegawai pemerintahan. Dia berharap digitalisasi pelayanan kepegawaian harus dipercepat.

Sri Mulyani mencontohkan, dalam pengurusan status 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh 29 Oktober 2018 lalu diperlukan waktu hingga 40 bulan untuk memproses status pegawai yang telah meninggal.

Setelah itu barulah pemerintah bisa mencairkan santunan bagi istri dan anak bagi ASN yang meninggal.

"Jadi kalau kita memelihara kepekaan kemanusiaan, mengimajinasikan yang kita layani siapa dan bagaimana menerima layanan seperti itu, maka anda berfikir apakah perlu proses selama itu untuk tetapkan kematian seseorang," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Keluarga Korban Lion Air JT610 Gugat Boeing di Illinois Amerika Serikat

Oleh karena itu, Sri Mulyani ingin birokrasi dipercepat dan dengan pemanfaatan teknologi serta perbaikan manajemen ASN di lingkungan pemerintahan hal ini bisa ditanggulangi melalui nota kesepahaman atau MoU peningkatan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi yang memiliki pengakuan legalitas administrasi.

MoU ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Kemenkeu dan BKN akan dapat melakukan pertukaran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kedua institusi, yaitu Human Resources Information System (HRIS) Kementerian Keuangan dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang ada di BKN.

Selain itu, untuk pengembangan Manajemen ASN, penggunaan tanda tangan digital akan diakui bagi kepentingan dokumen kepegawaian yang diterbitkan oleh kedua pihak.

Pelaksanaan pengembangan Manajemen ASN dan Sistem Informasi ASN dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenkeu dan BKN dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak.

Baca Juga: Firma Hukum Amerika Serikat Somasi Lion Air Bayar Santuan 24 Korban JT610

Sri Mulyani mengatakan selain perubahan proses bisnis, era Digital juga menuntut semakin rendahnya penggunaan kertas, less paper atau bahkan paperless.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI