Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengejar pajak e-commerce pada tahun 2020. Hal ini agar bisa mencapai Target penerimaan negara 2020 yang sebesar Rp 2.221,5 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR-RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital," ucapnya.
Selain itu, Jokowi akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan lainnya maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Dipanggil ke Istana, Jokowi Minta Kesediaan Adian Napitupulu Jadi Menteri?
"Di bidang perpajakan, Pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan," tutur dia.
Tak hanya mengejar pajak, Jokowi juga memberikan insentif di bidang perpajakan untuk mendulang peningkatan daya saing dan investasi.
Adapun insentif pajak yang diberikan diantaranya, perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
"Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola
dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," pungkas dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Gaji ke-13 dan Pensiun PNS Tetap Ada di 2020