Presiden Jokowi Pastikan Gaji ke-13 dan Pensiun PNS Tetap Ada di 2020

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 15:24 WIB
Presiden Jokowi Pastikan Gaji ke-13 dan Pensiun PNS Tetap Ada di 2020
Presiden Joko Widodo saat menghadiri sidang bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN) mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato nota keuangan di Gedung MPR-DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara," ujar Jokowi, Jumat (16/8/2019).

Kesejahteraan tersebut ditandai dengan kembali diberikannya pembayaran gaji ke-13 dan pensiun kepada para PNS hingga TNI/Polri.

Baca Juga: Periode Kedua Jokowi, 3 Strategi Kebijakan Fiskal Ini Bakal Ditempuh

"Mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," tutur dia.

Mantan Walikota Solo ini menambahkan, pemerintah saat ini juga akan membenahi sistem program pensiun bagi para PNS hingga TNI/Polri

"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI