"Saat ini, baru untuk komoditas padi. Klaimnya sebesar Rp 6 juta per hektare. Sayang kalau petani belum terdaftar dalam program ini," kata Indah.
Mengenai asuransi ini, tambahnya, untuk preminya sendiri sebenarnya Rp 180 ribu ribu per hektare, dimana 20 persennya ditanggung petani, yaitu sebesar Rp 36 ribu per hektare dan sisanya disubsidi pemerintah.
Terkait musim kemarau, selain program AUTP, menurut Sarwo, Kementan melalui Ditjen PSP telah melakukan berbagai usaha dalam mengatasi kekeringan. Upaya penanggulangan gagal panen akibat bencana kekeringan ini sebenarnya sudah dilakukan, dengan menginformasikan kepada para petani terkait iklim berdasar pantauan BMKG.
Selain itu, memberikan rekomendasi budi daya tanaman, seperti penggunaan varietas toleran kekeringan. Upaya lain, minta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan, termasuk minta mereka untuk menggunakan pupuk organik, demi meningkatkan daya ikat air dalam tanah.
Baca Juga: Kementan Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Kediri
Sarwo menambahkan, untuk mencegah semakin luasnya lahan pertanian yang terkena kekeringan dan puso, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah dan TNI, untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta memanfaatkan sumber air.
"Sekarang, kita sudah banyak membangun sumber air, baik sumur dangkal, embung, dan damparit. Kita juga telah melakukan program pompanisasi, sehingga kekeringan tahun ini bisa teratasi," katanya.
Saat ini, ribuan hektare sawah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kekeringan akibat kemarau panjang yang berlangsung sejak Juni 2019, yang menyebabkan debit air irigasi menurun drastis. Berdasarkan data Posko Kekeringan Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, tercatat 2.247 hektare mengalami kekeringan.
Jumlah ini terdiri dari 1.538 hektare kategori ringan, hektare sedang, dan 282 hektare berat. Adapun angka tanam hingga Juli 2019 seluas 8.838 hektare.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Kementan Perkuat Koordinasi Tim Upaya Khusus di Daerah