Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambut baik usulan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait jaminan tambahan untuk pekerja di Indonesia. Realisasi program itu sedang dalam proses kajian dari BPJSTK.
Dua jaminan yang diusulkan Hanif tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) untuk calon tenaga kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan secara finansial pihaknya siap menjalankan usulan Menteri Hanif, namun masih perlu kajian mendalam untuk penyempurnaan program itu.
"Potensi untuk menjadi sebuah program baru itu sangat besar, tetapi perlu dikaji mendalam karena ini melibatkan lintas kementerian dan harus mengubah regulasi, kalau pun menjadi sebuah regulasi BPJS Ketenagakerjaan tentu siap untuk melaksanakannya," kata Agus saat ditemui Suara.com di Lombok Barat, NTB, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Bantah Temui JK Bahas Kursi Menteri, Hanif Dhakiri: Ngundang ke HUT PKB
Dia menyebut sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah melakukan pelatihan kerja (vocational training) serupa yang diusulkan Menteri Hanif, namun kegiatan itu baru berupa program percontohan yang digelar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Hal ini sudah dimulai minggu lalu tapi terbatas dulu di DKI, Jawa Barat, dan Banten, karena ini kan sesuatu yang baru, tentunya kalau ini bagus baru diimplementasikan secara nasional," jelasnya.
Eks Senior Vice President Bank CIMB Niaga itu menerangkan usulan dari Menteri Hanif tentu akan menambah anggaran pelatihan kerja di tahun mendatang.
"Kalau anggaran untuk vocational training itu Rp 296 miliar tahun ini, nanti akan kita tinjau dan tahun depan kita bisa anggarkan lagi khusus untuk kegiatan vocational training," tutup Agus.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengusulkan ada jaminan tambahan untuk pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019
JKP bisa melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tetap mendapatkan pemasukan selama mengganggur.
"Ada pekerjaan yang mati ada yang muncul. Sehingga korban-korban PHK yang bisa kami lindungi," kata Hanif ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Sementara, JPS diperuntukan bagi calon tenaga kerja yang bakal mendapatkan pelatihaan dan sertifikasi sebelum masuk ke dunia pekerjaan.
"Dua ini bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya tengah distrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," jelas Hanif.