Menaker Usul Jaminan PHK, BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Dikaji Mendalam

Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:07 WIB
Menaker Usul Jaminan PHK, BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Dikaji Mendalam
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. (Suara.com/Stephanus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada pekerjaan yang mati ada yang muncul. Sehingga korban-korban PHK yang bisa kami lindungi," kata Hanif ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Sementara, JPS diperuntukan bagi calon tenaga kerja yang bakal mendapatkan pelatihaan dan sertifikasi sebelum masuk ke dunia pekerjaan.

"Dua ini bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya tengah distrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," jelas Hanif.

Baca Juga: Bantah Temui JK Bahas Kursi Menteri, Hanif Dhakiri: Ngundang ke HUT PKB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI