Pupuk Berperan Penting Tingkatkan Produktivitas Tanaman Pertanian

Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:51 WIB
Pupuk Berperan Penting Tingkatkan Produktivitas Tanaman Pertanian
Ilustrasi pupuk. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pupuk berperan penting dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Perannya sekitar 20 persen - 40 persen, dalam menyumbang tingkat kesuburan tanah. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, daya saing pupuk Indonesia perlu ditingkatkan melalui peningkatan keragaman produk. Caranya adalah dengan membuat produk pupuk sesuai karakteristik lahan seperti sawah, lahan kering, rawa pasangsurut, rawa lebak.

“Satu jenis pupuk tidak mungkin bisa untuk semuanya, karena setiap tanaman, setiap lahan, dan setiap musim itu unik,” katanya, di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sarwo menjelaskan, pupuk bersubsidi bermacam jenisnya, yang masing-masing memiliki manfaat tersendiri.

Baca Juga: Kementan dan PUPR Bahu-Membahu Antisipasi Dampak Kekeringan

Contohnya Urea, terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang. Pupuk bersubsidi ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani, baik untuk lahan pertanian maupun budi daya.

“Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi, sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau,” jelasnya.

Pupuk selanjutnya adalah SP-36, yang memiliki manfaat menambah unsur hara fosfor pada tanaman. Dengan pupuk ini, buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji menjadi lebih baik.

“Begitu juga dengan proses pemasakan buah, menjadi lebih cepat,” katanya.

Kementan juga telah menyiapkan perangkat untuk mendukung kebutuhan kualitas pupuk yang beredar di seluruh wilayah Indonesia melalui perangkat pendaftaran pupuk yang akan diedarkan secara komersial di Indonesia secara online (daring).

Baca Juga: Kementan : Musim Kemarau Jadi Momentum Tepat Ajak Petani Asuransikan Sawah

“Kementan telah memberikan kemudahan sejak 2014, melalui pendaftaran secara elektronik yang dapat dimonitor secara transparan,” kata Sarwo.

Kementan juga telah menyiapkan dasar hukum yang digunakan untuk pendaftaran pupuk dan pembenah tanah di Indonesia, seperti Permentan 36 tahun 2017 untuk pupuk anorganik dan Permentan No. 01/2019 untuk Pupuk Organik, Pupuk hayati dan Pembenah Tanah.

“Untuk melindungi petani, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah uji mutu dan uji efektivitas sesuai dengan jenis pupuk yang didaftarkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasatana dan Sarana Pertanian, Kementan, Muhrizal Sarwani mengatakan, alokasi pupuk subsidi tahun ini berdasarkan pada Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019.

Menurutnya, Permentan tersebut berbasis pada luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2018. Jika dibandingkan dengan luas baku lahan pertanian BPN pada 2013, maka secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebanyak 676.000 ton.

“Kekurangan alokasi ini kita anggap stok, karena dalam DIPA tahun 2019, alokasi pupuk subsidi itu sebesar 9,5 juta ton,” tegasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan pupuk.

Realiasi penyaluran pupuk subsidi hingga 31 Juli 2019, Urea sudah terealiasi 2,2 juta ton (594 persen) dari alokasi setahun 3.825.000 ton; SP-36 dari alokasi sebanyak 779.000 ton sudah terserap sebanyak 536,3 ribu ton (68,8 persen).

Sedangkan untuk pupuk ZA, dari alokasi 996.000 ton sudah tersalurkan 561,6 ribu ton (56,4 persen); NPK alokasi sebanyak 2.326.000 ton sudah terealisasi sebanyak 1,5 juta ton (65 persen); dan pupuk organik alokasi 948.000 ton sudah tersalurkan 440,9 ribu ton (46,5 persen).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI