Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di laman resmi Twitternya @TMCPoldaMetro mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap.
Dalam pengumuman tersebut beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, ambulans dan pemadam kebakaran.
Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Berikutnya, jenis kendaraan lain yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Efektif Tekan Kemacetan dan Polusi di Jakarta?
Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.
Selain itu, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.
Polda Metro Jaya dalam pengumuman tersebut juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Sementara pemberlakuannya akan dimulai pada 9 September 2019. Sosialisasi dilakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. (Antara)
Baca Juga: Ganjil Genap Percuma, 60 Persen Polusi Udara Jakarta dari Pabrik