Suara.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, besaran premi BPJS Kesehatan itu masih dalam pembahasan.
Menkes mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan izin prakarsa dari pihak Kementerian Kesehatan untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan perancangan Perpres khusus BPJS Kesehatan tersebut. Dalam Perpres tersebut nantinya akan ada penetepan besaran premi yang terbaru.
Hal itu dilakukan dikarenakan melihat defisit yang dialami BPJS saat ini masih tinggi. Pada 2019, defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan sebesar Rp 28 triliun.
"Insya Allah (masuk ke dalam perpres). Karena ini sudah kelihatan memang tidak singkron antara penerimaan dan pengeluaran," kata Menteri Nila usai melakukan rapat internal di Kantor Wakil Presiden, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Komisi IX Minta Standar RS Harus Dikoreksi BPJS Kesehatan
Meskipun begitu, Nila enggan menyebutkan besaran kenaikan premi BPJS Kesehatan yang nantinya akan dibubuhkan dalam Perpres. Di sisi lain, Nila juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum membahas soal pengelolaan BPJS secara desentralisasi.
Hal itu sempat menjadi pembahasan dalam rapat yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pihak BPJS dan menteri terkait di Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Pada rapat terakhir kita masih di pusat, belum diputuskan," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan presiden mengenai iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan segera dirilis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik
"BPJS Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya yaitu Perpres," kata Sri Mulyani.