Suara.com - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (Ado) meminta dibebaskan dari pemberlakuan perluasan aturan ganjil genap.
“Ketentuan ganjil genap memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono.
Pernyataan tersebut menyusul kebijakan pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB serta menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya taksi plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil genap.
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Gofar Hilman: Nggak Masalah, Gue Punya Kapal Selam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyikapi perluasan zona ganjil genap yang saat ini sedang dalam tahap uji coba/ sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi plat kuning.
“Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila Taksi Online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap,” katanya.
Dia menilai dengan diizinkannya taksi online beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
ADO mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanda taksi online adalah stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Hal ini kami usulkan untuk menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Wiwit. (Antara)
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Lokasi Tilang Elektronik Diperbanyak Jadi 81 Titik