Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan para pengusaha untuk berhati-hati dalam menggeluti bisnis sektor listrik. Pasalnya, sejumlah Direktur Utama (Dirut) PLN tersandung dengan kasus hukum karena proyek listrik.
JK menyebut, empat dari lima Dirut PLN yang tersandung kasus hukum berakhir di hotel prodeo.
"Jadi asosiasi pengusaha ini juga harus hati-hati menghadapi ini. Jadi 5 direksi PLN terakhir, 4 yang masuk penjara," ungkap JK saat memberikan pidato dalam The 7th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Centre, Selasa (13/8/2019).
Untuk diketahui, mantan Dirut PLN Sofyan Basir periode 2014-2019 kini tengah menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: 2 Hari Menjabat Langsung Kena Masalah, JK ke Dirut PLN: Cobaan Awal
Sebelumnya juga ada nama Dirut PLN periode 2001-2008 Eddie Widiono yang dihukum 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena tindakan pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.
Kemudian, Dahlan Iskan yang sempat menjadi Dirut PLN pada 2009 dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada April 2017 terkait dengan mobil listrik, namun dirinya bebas karena mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, ada juga nama Dirut PLN, Nur Pamudji periode 2011-2014 yang dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak High Speed Diesel.
JK mengingatkan, kepada para pengusaha untuk tetap menjalankan bisnis dengan baik. Apabila jauh dari kegiatan-kegiatan yang bisa mengundang ke jalur hukum, pemerintah juga senantiasa akan membantu untuk memudahkan para pengusaha menjalankan usahanya.
Menurut JK, hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab PLN akan tetapi juga Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk melahirkan keputusan yang baik.
Baca Juga: Karyawan PLN Ramai-ramai Bully JJ Rizal Gara-gara Ikan Koi Mati
"Sehingga terjadi kepastian sehingga terhindar daripada masalah-masalah yang tidak jelas, kemudian dianggap merugikan negara atau menguntungkan orang lain," tandasnya.