Menaker Usul Pekerja PHK Bakal Dijamin BPJS

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:12 WIB
Menaker Usul Pekerja PHK Bakal Dijamin BPJS
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai temui JK di kantor Wapres. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengusulkan ada jaminan tambahan untuk pekerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, terdapat dua jaminan yang diusulkan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

"Saya mengusulkan jaminan sosial kita tambah. Sekarang kan ada 5. jaminan kesehatan (BPJS) jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Politisi Partai PKB ini menututkan, JKP bisa melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga, tetap mendapatkan pemasukan selama mengganggur.

Baca Juga: Di Ujung Tanduk, Meizu Tutup Toko dan PHK Karyawan

"Ada pekerjaan yang mati ada yang muncul. Sehingga korban-korban PHK yang bisa kami lindungi," tutur dia.

Sementara, tambah Hanif, JPS diperuntukan bagi calon tenaga kerja yang bakal mendapatkan pelatihaan dan sertifikasi sebelum masuk ke dunia pekerjaan.

"Dua ini bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya tengah distrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," pungkas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI